Bab 5
Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian
Pengertian
Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan
khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam
– Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang
pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya
asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai
pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar
pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan
dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Bab 6 & 7
Hukum Dagang ( KUHD )
Hukum Dagang ( KUHD )
Hubungan Hukum Perdata
Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus,
KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum
umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata
yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga
diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.
KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa
bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah
sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum
Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan
Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan
dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara
khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan
sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi
pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang
perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul
KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838.
Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian
menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya
memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 :
14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan
KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan
pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS
Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar
Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10)
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan
pembantu di luar perusahaan:
·
Pembantu
di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu
di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha
memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan
Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1. Hak
Pengusaha
·
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·
Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
·
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk
Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk
badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan
badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal
yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
·
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada
bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan
badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal
yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan
hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-,
(Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan
untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
·
Perseroan
Terbatas / PT Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
·
Perseroan
Terbatas / PT Terbuka
PT
terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
·
Perseroan
Terbatas / PT Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Asing
PT asing
adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di
negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam
negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di
Indonesia.
·
Perseroan
Terbatas / PT Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
·
Perseroan
Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh
siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi
1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
2. Kemandirian
3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur
Organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus Pengawas
Sumber
permodalan koperasi:
1. Modal
Sendiri
·
Simpanan
Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk
menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil
bila keluar dari keanggotaan koperasi.
·
Simpanan
wajib merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama
menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil
bila keluar dari keanggotaan koperasi Modal sendiri.
·
Dana
cadangan merupakan Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada
anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi.
·
Hibah
merupakan Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah
merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi Modal sendiri.
·
Sumber
dari Koperasi lain
·
Bank
·
Lembaga
keuangan lain
2. Modal Pinjaman
Peran dan Fungsi koperasi
1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Mengembangkan dan membangun potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan
Koperasi
·
Landasan
idiil : Pancasila.
·
Landasan
struktural : UUD 1945.
·
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·
Landasan
mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis
Koperasi Jika Dilihat Dari Lapangan Usahanya
·
Koperasi
Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima
tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah
dan ringan.
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini menjual
barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang
mengelola unit usaha pertokoan.
·
Koperasi
Serba usaha
Koperasi yang usahanya
lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Pihak-pihak
yang terkait dengan yayasan :
1.
Pengadilan
Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.
Kejaksaan
: Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada
pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu
yang ditentukan.
3.
Akuntan
Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki
izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan
dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat
diperoleh dari :
·
Sumbangan/
bantuan yang tidak mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah
Wasiat
·
Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Syarat
Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan
terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.
Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran
pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak
boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No.
16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun
2004.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu
unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan
keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah
penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti
definisi :
·
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah
perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang
saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT
PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan
umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan
pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum
Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, dll.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Bab 9
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan
diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan
wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah Menteri
yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
- di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT
:
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk
Koperasi :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV
:
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa
:
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk
Perorangan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Hal – hal yang wajib didaftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan
dalam pendaftaran :
1.
Pengenalan Tempat
2.
Data Umum Perusahaan
3.
Legalitas Perusahaan
4.
Data Pimpinan Perusahaan
5.
Data Pemegang Saham Perusahaan
6.
Data Kegiatan Perusahaan
7.
Komoditi / Produk;
8.
Modal;
9.
Kategori Perusahaan;
10.
Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk)
ditambahkan :
1.
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.
Harga nominal Saham
4.
Tanggal Pencatatan (listing);
5.
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar