HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa
dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan
dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention
for the Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan
membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik
yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga
dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun
apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar
hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal
1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989
Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu
merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain
tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal
1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung
pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek
suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran
inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama
merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak
merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan
bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan
atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan
perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan
nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat
dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh
kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak
arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar
negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak
mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau
jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan
untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan
keinginan dan kemampuan konsumen.
Asas dan tujuan perlindungan konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
· Asas manfaat
Maksud asas ini adalah
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen
dan pelau usaha secara keseluruhan.
· Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
· Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
· Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar
baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU
Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
· Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
· Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
· Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
· Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
· Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal
382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum,
hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban
pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk
didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak
konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen
memperjuangkan hak-haknya.
Kewajiban
Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
• Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
• Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
• Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan
dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik
dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban
konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan
dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa
pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus
melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan
iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Ketentuan mengenai
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku usaha periklanan
(Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi
pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
· tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· tidak sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
· tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
· tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
· tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
· tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
· tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa
atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
· tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
· tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat;
· tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha
diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan
minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap
daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan
Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib
memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan
keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila
kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan
sebagai berikut:
Ø Rusak: sudah tidak sempurna (baik,
utuh) lagi.
Ø Cacat: kekurangan yang menyebabkan
nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Ø Bekas: sudah pernah dipakai.
Ø Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak
baik lagi)
Ternyata cukup sulit
untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda
tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih
dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti
pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda
tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak
berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Tanggung jawab pelaku usaha
Setiap pelaku usaha
harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai
akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan,
kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal
20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27
disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian
yand diderita konsumen, apabila :
· barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
· cacat barang timbul pada kemudian hari;
· cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
· kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen ;
· lewatnya jangka waktu penuntutan 4
tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Sanksi bagi pelaku usaha
Masyarakat boleh
merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang
telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit
pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan
Konsumen ini.
Dalam pasal 62
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah
diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan
tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang
rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan
klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b
) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral,
pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan
atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi
iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari
ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh
para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan
oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha
untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota
pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering
ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain
bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula
tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU
no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi
seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
automatis batal demi hukum.
Namun dalam
praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut,
di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping
pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah
tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal
harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut
jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana
pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara
dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya
aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu
bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para
pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang
merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya
bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu,
berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses
oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata
:
· Ganti rugi dalam bentuk :
· Pengembalian uang atau
· Penggantian barang atau
· Perawatan kesehatan, dan/atau
· Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
· Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
· Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
· Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
· Hukuman tambahan , antara lain :
· Pengumuman keputusan Hakim
· Pencabuttan izin usaha;
· Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
· Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
· Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
Sumber :
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5
Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha
lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi
“rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas.
Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila
para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Asas dan
Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan
yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut
- Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha.
- Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan
yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
Perjanjian
yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
- Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau
jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama
- Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan
atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang
diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
dijanjikan.
- Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi
pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
- Kartel:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa.
- Trust:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan
yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
- Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.
- Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
- Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau
jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
- Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal-Hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang
dikecualikan,yaitu
- Pasal
50
- perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan
dengan waralaba;
- perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang
dan atau menghalangi persaingan;
- perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan;
- perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas;
- perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
- pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
- kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
- Pasal
51
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
- Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot,
perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah,
kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang
dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat
bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
- Konsumen tidak lagi
menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan
harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi
sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi
diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga
kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi
dalam perusahaan
Sanksi
Pasal 36
UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
- Pasal
48
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16
sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20
sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pasal
49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
- pencabutan
izin usaha; atau
- larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada
pihak lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber :
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi
salah satu diantara keduanya
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk
mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan
antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan
usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem
peradilan:
· Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
· 2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat
pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak
mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
- Beberapa
pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah
(atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut
kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang,
dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua
pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari
hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
- Pola
Perilaku dalam Negosiasi
- Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada
“here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
- Ketrampilan Negosiasi
- Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan
di luar perhitungan.
- Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri
dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
- Fungsi
Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
- Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
- Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya
dipertimbangkan lebih dulu.
- Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/
kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang
ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih
terbuka.
MEDIASI
- Pengertian
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
- Prosedur
Untuk Mediasi
- Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian
majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan
mediasi.
- Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
- Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari
ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
- Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak
dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
- Tugas
Mediator
- Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap
perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
ARBITRASE
- Pengertian
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”.
- Azas- Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg
arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu
setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik
antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
- Azas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
- Azas final and
binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para
pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
- Tujuan
Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit
yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
- Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa
dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
- Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa
melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur
litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan
dari sistem ini adalah:
1. Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya
yang relatif lebih murah
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya
kepastian hokum Hakim yang “awam”
- Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip
dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi
swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah
“klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa
akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa
keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.
Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan
mengikat para pihak.
Sedangkan
kelemahannya antara lain:
1. Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :