Selasa, 14 Oktober 2014

Pelanggaran Kode Etika

KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK

JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.

Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.

Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.

Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?

Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.

Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.

Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.

Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.

Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.

Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.

Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Analisis kasus

Malinda Dee, seorang mantan senior Relationship Manager Citibank telah melakukan tindak pidana pencucian dan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang. Untuk meraih kepercayaan nasabah, terlebih dahulu Malinda Dee memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya, setelah nasabah percaya barulah Malinda Dee melancarkan motifnya dengan mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani oleh nasabah yang menjadi target penipuannya untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya selaku Head Teller Citibank.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan. Dengan terungkapnya kasus ini, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, dengan ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Pendapat Kelompok :

Menurut pendapat kelompok kami, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya  senior Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2.       Prinsip Kepentingan Publik, Disini Malinda tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
3.       Prinsip Integritas, Awalnya Malinda tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
4.       Prinsip Standar Teknis, Malinda tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Nama Kelompok :
1.     Clarissa Trisqi H. (21211680)
2.     Linda Rustiani     (24211109)
3.     Nurul Astuti       (25211389)
4.     Sukma Sariningtyas (28211626)
5.     Syifa Yusnika       (27211003)
Kelas:  4EB24



Senin, 06 Oktober 2014

softskill

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

Yups, disemester ini aku dapet mata kuliah etika profesi akuntansi. Di awal pertemuan Tanggal 30 September kakak dosen nugasin kita buat nulis diary yang harus di posting ke blog tentang pelanggaran etika apa aja yang telah kita lakukin atau yang kita liat selama tanggal 1 – 6 Oktober. Parahnya karna seumur hidup ku aku ga pernah samasekali nulis diary, alhasil aku lupa banget buat ngerjain tugas ini, dan aku baru inget tanggal 5 oktober. Jadi kayanya otak ku kudu mulai berkerja keras nih buat nginget-nginet apakah dosa yang telah ku perbuat dari tggl 1 Oktober kemaren. Huuh tugas yang sebenernya mudah ini, jadi berasa berat karna meres otak buat nginget-nginget ! buat ku tugas yg tak sengaja terlupakan ini termaksud pelanggaran dalam profesi ku sebagai mahasiswa, so pelanggaran ini bakal ku masukin di list pelanggaran tanggal 5 oktober, hahahaaag semoga aku berhasil nginget-nginget dan semoga aja di list pelaggaran ini tidak terdapat point mengarang cerita demi mengerjakan tugas ! Amin... :D

Rabu, 01/10/2014
·         Hari rabu aku ga ada jadwal kuliah, dan aku memutuskan untuk nonton kalem didalem kamar. Filem yang ku tonton adalah drama korea yang berjudul Three days, dan aku emang lagi kecanduan banget nonton filem nih filem, alhasil hari ini aku ngabisin 5 episod sekaligus, dan saat aku mau play episode selanjutnya ibu teriak-teriak nyuruh aku beresin rumah, dan tanpa disadari aku teriakin ibu ku balik dan aku bilang : “Aaaahh gamau aah nanti dulu! ibu duluan aja gih yang beresin”. Parahnya lagi aku beneran loh ngelanjutin nonton 1 episode itu lagi, sampai akhirnya aku sadar kalo beberapa menit lagi bakal banyak tamu yang dateng krmh ku, alhasil ngeberesin rumah jadi buru-buru n bener-bener ga maksimal. :p
Oke fix aku akuin ujung”nya aku menyesal ! Sorry Mom..

Kamis, 02/10/2014
·         Hari ini kembali tak ado jadwal kuliah, dan karna aku adalah anak rumahan, hari ini aku masih tetep ngejalanin aktivitas ku didalem rumah. Seperti yang telah aku sebutkan diatas, aku masih dalam kondisi kecanduan drama korea Three Days !  tapi hari ini aku tidak melakukan pelanggaran etika, walopun aku emang tetep nonton, tapi setiap ibu atau bapak aku teriak, aku langsung nge pause filem dan nyamperin mereka buat memenuhi semua permintaan mereka. ;)
·         Pelanggaran yang ku lihat dihari ini adalah saat menonton berita, yaitu liputan ulang dari sidang paripurna, itutuh bener-bener ampun deeh, menurut ku sidangnya sangat tidak kondusif, anggota seharusnya tidak maju ke meja sidang, dan seharusnyapun pemimpin sidang lebih tegas dan lebih menghargai pendapat anggotanya. Bayangin aja, saking riwehnya anggota yang maju ke meja sidang, sampai-sampai palunya hilang..! hiihiii ada-ada aja yah.. -__-‘

Jumat, 03/10/2014
·         Hari ini sepertinya ga ada pelanggaran apa-apa yg ku lihat ataupun ku lakukan. Hidupku flat.

Sabtu, 04/10/2014
·         Hufttt pagi ini adalah pagi paling memalaskan !  aku harus berangkat ngampus jam stgh 8 disaat keluarga ku masih pada berleha-leha dirumah, rasanya ituh sesuatu banget buat melangkah keluar rumah ! akhirnyapun aku tergoda untuk ikut berleha-leha sambil nonton the comment di net tv. Aku bener-bener nyantai karna aku pikir dosennya tuh pemalas, jadi ya aku kira kelas bakal ngaret 1 jam lah, ehhh ternyata whatsapp grup kelas berbunyi dan bertuliskan : “Dosennya udah dateng !“ Adeeeehhh ternyata dosennya rajin bangaat, rasanya jd malay ngampus kalo udah telat ginih yah tp mau gimana lagi, KEBUTUHAN ! hihihii akhirnya dengan tergesa-gesa aku ngeluarin motor n capcus dengan ngebutnya. Beberapa rambu-rambu lalu lintas pun ku langgar, yah walaupun tidak merugikan orang dan tidak terlalu merugikan diri ku, tetep aja judulnya aku ngelanggar!
jadi intinya pelajaran pertama yang aku petik adalah jangan menunda-nunda keberangkatan, kalo bisa malah datengnya lebih dulu. pelajaran kedua, jangan sedikitpun meremehkan orang lain..! ehehee peace.. >_<

Minggu, 05/10/2014
·         Yeyyy hari minggupun tibaa.. hari dimana aku dan keluarga ku beribadah digereja dan bertemu dengan teman-teman yang ku sayang. ( hahahag jgn sampe mereka ngebaca ini ! :p)
karna hari ini aku senang jadi aku tidak melakukan pelanggaran kecualiiiiiiiii...... *point kedua
·         Yups tibalah di point kedua dan seperti yang aku sebutkan di atas, aku telah melakukan pelanggaran kemahasiswaan yaitu sistim ngerjain tugas kebut semalam, huhuhuuu nyesel banget tupa sama tugas nulis diary ini, tapi tenang kak dosen, tugas ini murni dari hasil mengingat saya dari kejadian tggl 1, jadi saya ga ngarang kok kak, ehehehee yaa walaupun yang saya inget emang seadanya, jadi point”nya ga terlalu detail.. hihiii :D
·         Ohiya hari ini aku nonton berita yang parah banget ! seorang ayah menggedong anaknya yang masih bayi lalu membakar tubuhnya serta tubuh si bayi, alhasil sang bayi yang tak bersalah meninggal dunia dan si ayah mengalami luka yang serius. Ternyata semua itu dilakukan si ayah karena sang ibu menggugatnya cerai, beh,beh,beeeehh itu paraaah..! tega banget ya ayah nyaa..!

Senin, 06/10/2014
·         Hari ini aku harus ke kampus yang didepok karna mau ngambil berkas” PI, karna buru-buru takut sekertariat dosennya tutup jadi aku ngebut dan menerobos beberapa lampu merah, ternyata sampai di depok masih lama tutupnya, hihiii tau gitu gausah pake nerobos lampu merah segala yaaa..eheheheee ;)

Akhirnyaa tanggal 6 berakhir jugaaa.. fiuhh sepertinya saya tidak berbakat jadi penulis.. Hihiiii lebih baik kita sudahi sampai disini.. Sekian tugas penulisan diary saya, maaf ya jika ada kata-kata yang kurang berkenan, bye byeeee
^,^  ^,^  ^,^