Senin, 28 Januari 2013

Tugas softskill

Beberapa Kasus Di Dalam Koperasi


Kasus 1:
Kasus koperasi ini merupakan kejadian yang dialami oleh salah satu warga bernama Andi. Andi bertempat tinggal di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal Andi terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua Andi termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtuanya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua Andi akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
Tanggapan:
Menurut saya boleh-boleh saja orang di luar anggota koperasi di bagi bingkisan dari SHU, tetapi harus di lihat juga perekonomian dari si penerima bingkisan itu, apakah memang orang tersebut layak atau tidak layak menerima bingkisan. Maksudnya jika orang di luar anggota memang membutuhkan bantuan dalam bentuk bingkisan karena kondisi perekonomiannya kekuarangan, maka orang itu memang layak, hitung-hitung kita juga beramalkan. Tetapi jika orang di luar anggota koperasi yang berkelebihan di dalam perekonomian juga di berikan bingkisan dari SHU, saya tidak setuju. Dan seharusnya sebelum masuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam semua anggota perlu di berikan keterangan tentang SHU dengan sejelas-jelasnya.


Kasus 2:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh. Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.
Tanggapan:
Merurut saya pengurus dari dana bergulir APBN dan pengurus koperasi tersebut tidak teliti dan tidak tegas, atau mungkin bisa jadi ada beberapa orang dari pengurus dana bergulir APBN dan pengurus koperasi tersebut yang bekerjasama dengan Dwi Setio. Semua itu harus di selidiki lebih lanjut di rana hukum dengan setuntas-tuntasnya.


Kasus 3:
Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. Pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.
Tanggapan:
Menurut saya Hendrawan harus di laporkan ke pihak yang berwajib karena ini sudah menyangkut tindakan kriminal, maka harus dijatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada Hendrawan. Dan polisi pun juga harus  menyelidiki apakah memang tidak ada anggota lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.


Sumber:
maiaapasich.blogspot.com
sihitepanderaja.blogspot.com